Tanah milik pemerintah mungkin tidak menghasilkan uang secara langsung setiap hari. Namun, ketika status hukumnya tidak jelas, nilainya bisa berubah menjadi persoalan besar.
Hal tersebut terlihat dari langkah Pemerintah Kota Surabaya yang bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur berhasil memulihkan dan mensertifikasi aset tanah seluas 329.098 meter persegi dengan nilai mencapai Rp992,7 miliar sepanjang Januari hingga September 2026.
Sebanyak 119 sertifikat baru diterbitkan dalam proses tersebut. Capaian ini membuat aset yang sebelumnya menghadapi persoalan administrasi maupun hukum memiliki kepastian yang lebih kuat sebagai milik pemerintah daerah.
Lalu, mengapa sertifikasi tanah bisa begitu penting bagi keuangan daerah?
Dalam pengelolaan keuangan daerah, aset bukan hanya angka yang tercantum dalam laporan.
Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kepemilikan, lokasi, status hukum, serta pemanfaatannya.
Tanpa dokumen kepemilikan yang kuat, pemerintah dapat menghadapi berbagai persoalan, mulai dari sengketa batas tanah, klaim pihak lain, dokumen yang tidak lengkap, hingga kesulitan menentukan pemanfaatan aset.
Karena itu, sertifikasi memberikan sesuatu yang sangat penting dalam manajemen aset: kepastian hukum.
Pemkot Surabaya sendiri mencatat memiliki 11.749 register aset tanah. Sampai akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau 50,5% telah tersertifikasi, sementara 5.657 register atau 49,5% masih dalam proses atau belum bersertifikat.
Artinya, pekerjaan pengamanan aset sebenarnya masih cukup panjang.
Nilai hampir Rp1 triliun tersebut menunjukkan besarnya aset yang berhasil mendapatkan kepastian hukum.
Namun, manfaatnya tidak berhenti pada bertambah rapinya administrasi pemerintah.
Aset daerah yang memiliki status hukum jelas dapat lebih mudah direncanakan pemanfaatannya. Misalnya, tanah dapat digunakan untuk fasilitas publik, ruang terbuka, infrastruktur, atau kebutuhan pelayanan masyarakat lainnya sesuai peruntukannya.
Contohnya adalah Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan yang disebut Pemkot sebagai salah satu aset yang berhasil diselamatkan dan direncanakan untuk dikembangkan menjadi tempat rekreasi.
Dengan kata lain, penyelamatan aset dapat menjadi langkah awal untuk mengubah aset yang sebelumnya berisiko menjadi aset yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Proses penyelamatan aset tersebut tidak dilakukan oleh satu instansi saja.
Pemkot Surabaya melakukan pengelolaan dan penataan data aset, Kejati Jatim memberikan pendampingan hukum, sedangkan ATR/BPN membantu proses legalisasi dan penerbitan sertifikat.
Dalam prosesnya, Kejati Jatim membantu pengecekan data tanah di tingkat kelurahan serta Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II. Dari proses tersebut, Kantah Surabaya I menerbitkan 64 sertifikat dengan luas 96.371 meter persegi senilai sekitar Rp340,4 miliar. Sementara Kantah Surabaya II menerbitkan 55 sertifikat dengan luas 232.727 meter persegi senilai sekitar Rp652,3 miliar.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah tidak hanya membutuhkan kemampuan pencatatan, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara data, administrasi pertanahan, dan aspek hukum.
Keberhasilan menyelamatkan aset hampir Rp1 triliun bukan berarti persoalan aset Pemkot Surabaya telah selesai.
Pemkot mengelompokkan aset yang belum bersertifikat ke dalam kategori K1, K2, dan K3.
Sebanyak 297 register masuk kategori K1, yaitu aset yang menjadi prioritas dan tidak memiliki sengketa hukum serta telah dikuasai Pemkot. Kemudian terdapat 2.030 register K2 yang telah dikuasai Pemkot tetapi masih memiliki kekurangan dokumen pendukung. Sementara 3.330 register masuk kategori K3 untuk penyelesaian tahap berikutnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, ATR/BPN Jawa Timur menyatakan akan membentuk tim khusus di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II. Kejati Jatim juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila muncul gugatan atau persoalan hukum dalam proses sertifikasi.
Ada satu tahap yang tidak kalah penting setelah aset berhasil diamankan: bagaimana aset tersebut dimanfaatkan?
Sertifikat memang memberikan kepastian kepemilikan, tetapi aset yang sudah aman secara hukum tetap perlu dikelola dengan baik.
Pemerintah daerah perlu mengetahui aset mana yang digunakan untuk pelayanan publik, mana yang dapat dikembangkan, dan mana yang perlu dipertahankan sebagai cadangan untuk kebutuhan pembangunan.
Dengan pengelolaan yang tepat, aset daerah bukan hanya menjadi daftar tanah dalam laporan keuangan, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan.
Penyelamatan aset hampir Rp1 triliun di Surabaya memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berbicara mengenai pendapatan dan belanja.
Aset juga merupakan bagian penting dari kekayaan daerah yang harus dilindungi.
Kepastian hukum membuat pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mempertahankan kepemilikan sekaligus merencanakan pemanfaatannya.
Pada akhirnya, keberhasilan pengamanan aset seharusnya tidak berhenti ketika sertifikat sudah berada di tangan pemerintah. Tantangan berikutnya adalah memastikan aset tersebut tercatat dengan baik, terlindungi, tidak terbengkalai, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Surabaya.